SMP NEGERI 8 PAGARALAM
|
PEMERINTAH KOTA PAGARALAM
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 8
PAGARALAM
TAHUN 2015/2016
|
LEMBAR PENGESAHAN
Dokumen I Kurikulum SMP Negeri 8
Pagaralam mendapat pertimbangan Komite
Sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Pagaralam, selanjutnya para pihak menyatakan
bahwa dokumen ini berlaku mulai tanggal yang ditetapkan pada tahun
pelajaran 2015/2016.
Ditetapkan
di : Pagaralam
Tanggal : 28 Juli 2015
Disusun oleh:
Komite Sekolah
|
|
Kepala Sekolah
|
SAPUAN HADI, S.Ag.,
M.Pd.
Ketua
|
|
AHMAD RIFAI, S.Pd.,
M.Pd.
NIP. 197206271998021001
|
|
|
|
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pagaralam
|
||
Drs. SUPAWI CEKMAN,
M.M.
Pembina
Utama Muda
NIP.195901111986031005
|
KATA PENGANTAR
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap
sekolah/madrasah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan berdasarkan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI).
Kurikulum SMP Negeri 8 Pagaralam disusun
dengan berpedoman pada panduan implementasi Kurikulum 2013 yang terintegrasi
dalam bahan pelatihan pelaksanaan kurikulum serta dengan memperhatikan
Peraturan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum
Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013,
pada Pasal 1, Pasal 2 ayat (3), dan Pasal 4
Di samping memperhatian karakter
pelaksanaan kurikulum 2013, sekolah
mempertimbangkan segenap sumber daya yang sekolah miliki intuk
mewujudkan keunggulan sekolah dengan berpedoman pada stadar nasional
pendidikan. Poros utama pertimbangan adalah bagaimana merumuskan mutu lulusan
yang sekolah harapkan yang kemabangkan dalam bentuk indikator mutu lulusan
seagai basis bagi pengembangan standar yang lainnya.
Kurikulum SMP Negeri 8 Pagaralam ini tersusun berkat kerjasama dari berbagai
pihak. Kepala sekolah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat
baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan Kurikulum SMP
Negeri 8 Pagaralam ini, dan secara khusus kami sampaikan penghargaan dan terima
kasih kepada tim pengembang Kurikulum SMP Negeri 8 Pagaralam yang telah
berjuang sehingga dapat menyelesaikan dokumen tepat pada waktu yang diperlukan.
Pagaralam, 28 Juli 2015
Kepala SMP Negeri 8 Pagaralam,
DAFTAR ISI
|
Hal
|
|
HALAMAN JUDUL
LEMBAR PENGESAHAN
|
i
ii
|
|
KATA PENGANTAR
|
iii
|
|
DAFTAR ISI
|
iv
|
|
BAB
I. PENDAHULUAN
|
1
|
|
1. Latar Belakang
|
1
|
|
|
A. Rasional
|
1
|
|
B. Landasan
|
2
|
2. Tujuan Pengembangan KTSP
|
3
|
|
3. Prinsip
Pengembangan KTSP
|
3
|
|
|
A. Prinsip-prinsipPengembagan
KTSP
|
3
|
|
B. Acuan
Operasional Penyusunan KTSP
|
4
|
BAB II. TUJUAN PENDIDIKAN, VISI, MISI
DAN TUJUAN SEKOLAH
|
|
|
|
A. Tujuan Pendidikan
|
7
|
|
B. Visi Sekolah
|
7
|
|
C. Misi Sekolah
|
8
|
|
D. Tujuan Sekolah
|
9
|
BAB III. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
|
|
|
|
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
|
12
|
|
B. Struktur KTSP
|
12
|
|
C. Prinsip Pengembangan Kurikulum
|
13
|
|
D. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
|
14
|
|
E. Mata Pelajaran Muatan KTSP
|
16
|
|
1. Mata Pelajaran
|
16
|
|
2. Muatan Lokal
|
17
|
|
3. Pengembangan Diri
|
17
|
|
4. Pengaturan Beban Belajar
|
18
|
|
5. Ketuntasan Belajar
|
19
|
|
6. Pendidikan Kecakapan Hidup
|
20
|
|
7. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
|
20
|
BAB
IV. KALENDER PENDIDIKAN
|
|
|
|
A. Rincian Waktu
|
21
|
BAB
V. PENGEMBANGAN SILABUS
|
|
|
|
A. Pengertian Silabus
|
24
|
|
B. Prinsip Pengembangan Silabus
|
24
|
|
C. Unit Waktu Silabus
|
25
|
|
D. Pengembangan Silabus
|
25
|
|
E. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
|
25
|
BAB VI. PENUTUP
|
26
|
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
A. Rasional
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa
peserta didik memiliki posisi atau kedudukan sentral untuk mengembangkan
kompetensinya sehingga setiap individu dapat mencapai tingkat taqwa, beriman
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berilmu, sehat, serta memiliki akhlak yang mulia.
Kreatif, mandiri, terampil dan menjadi warga Negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Untuk mendukung agar tercapainya tujuan tersebut perlu
adanya pengembangan kompetensi peserta didik serta adanya para pendidik yang
kompeten dan disesuaikan dengan potensi perkembangan, kebutuhan dan kepentingan
peserta didik, sesuai dengan tuntutan lingkungannya.
Penyusunan KTSP ini sangat diperlukan untuk
mengakomodasi semua potensi yang ada didaerah dan meningkatkan kualitas satuan
pendidikan, baik dalam bidang akademis maupun nonakademis, memelihara budaya
daerah, mengikuti perkembangan IPTEK yang dilandasi iman dan taqwa. Untuk
mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan
nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini
disusun dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi lulusan
(SKL) yang ditetapkan pemerintah untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan
nasional. Penyusunan KTSP ini berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ketentuan lain yang menyangkut kurikulum
dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Pengembangan KTSP dalam merealisasikan tujuan pelaksanaan
kurikulum 2013 sesungguhnya merupakan bagian dari strategi penjaminan
pencapaian tujuan pendidikan nasional yang mengacu pada pemenuhan delapan
standar nasional. Poros dari kedelapan standar adalah mewujudkan keunggulan
mutu lulusan.
Penyusunan dokumen bertujuan menyediakan panduan yang
berfungsi mengarahkan pelaksanaan kurikulum 2013 dengan melengkapi dokumen
dengan rasional pengembangan KTSP yang fokus kepada pemenuhan kebutuhan peserta
didik mengembangkan kompetensi dalam perubahan kehidupan abad ke-21; merumuskan
visi, misi, dan tujuan sekolah untuk mengembangkan keunggulan; mengelola program peminatan; menata struktur
kurikulum, memetakan beban belajar peserta didik, dan menyusuan pedoman
penyelenggaraan pembelajaran yang meliputi pelaksanaan kegiatan intra dan
ekstrkurikuler, pedoman akademik, dan instrumen evaluasi penyelenggaraan
kurikulum.
Istilah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
digunakan kembali setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan setiap satuan pendidikan wajib menyusun dokumen KTSP
sebagai acuan untuk mewujudkan target kompetensi peserta didik yang menjadi
targetnya.
B.
Landasan
- Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19);
Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35
ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3);
Pasal 38 ayat (1), (2).
- Peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal
1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6);
Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1),
(2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4);
Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16
ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (2),
(3); Pasal 20.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1,
Pasal 2 ayat (3), Pasal 4.
- Standar
Isi
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi
untuk mencapai kompetensi kelulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar
Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap
semester dari jenis dan pendidikan dasar dan menengah. Standar isi ditetapkan
dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006
- Standar Kompetensi Kelulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan
Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006
2. Tujuan Pengembangan KTSP
Tujuan Pengembangan Kurikulum SMP Negeri 8
Pagaralam ini adalah :
·
Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
·
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar
pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang
memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa
serta akhlak mulia.
·
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat
sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
·
Kurikulum disusun agar memungkinkan
pengembangan keragaman potensi, minat,
kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik peserta didik
secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
·
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
·
Pengembangan kurikulum akan memperhatikan keseimbangan tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
·
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni
·
Kurikulum akan dikembangkan secara berkala dan
berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
·
Dinamika perkembangan global
·
Kurikulum akan dikembangkan agar peserta
didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa
lain.
·
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
·
Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap
kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
Karakteristik satuan pendidikan
·
Kurikulum akan
dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan
pendidikan.
·
Sebagai pedoman
penyelenggaraan pembelajaran di SMP Negeri 8 Pagaralam
·
Kurikulum disusun dijadikan
pedoman kegiatan pembelajaran baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler di SMP
Negeri 8 Pagaralam termasuk didalamnya untuk penyusunan RKS/RKJM dan RKAS serta
RAPBS.
3. Prinsip Pengembangan KTSP
- Prinsip-Prinsip
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas
pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar
dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan
SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP,
serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk
pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi
dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun
oleh BSNP. KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta
didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa
peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendudkung pencapaian tujuan tersebut
pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengfan potensi,
perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik serta tuntutan
lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan
pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2.
Beragam
dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis
pendidikan serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama,
suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum
meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan
pengembangan diri secara terpadu serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3.
Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis, oleh
karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta
didik untuk mengikuti dan memanfatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni
4.
Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan
melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi
pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan
keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan
5.
Menyeluruh
dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi
kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6.
Belajar
sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal
dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7.
Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan
daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhinneka
Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik indonesia (NKRI)
- Acuan Operasional
Penyusunan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
1.
Peningkatan
iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi
dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang
memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa
serta akhlak mulia
2.
Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan
tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk
meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri
(afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu,
kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat,
kecerdasan intelektual, emosional san sosial, spiritual dan kinestetik peserta
didik
3.
Keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan dan
keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan
sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh
karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan
lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah
4.
Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk
mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman
dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan
nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling
mengisi.
5.
Tuntutan
dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendudkung
tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan
mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu kurikulum perlu memuat kecakapan
hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat
penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi
6.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global
yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan
sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan
adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan
kontektual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan
secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi san seni
7.
Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung
peningkatan iman dan taqwa mulia dengan tetap memelihara toleransi dan
kerukunan umat bergama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran
harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8.
Dinamika
perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik
pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh
pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang
mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan
dengan suku dan bangsa lain
9.
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan
wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu,
kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta
persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian
keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih
dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain
11.
Kesetaraan
Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya
pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender
12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi,
misi, tujuan, kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN, VISI, MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH
A. Tujuan Pendidikan
1. Tujuan
Pendidikan Nasional
Tujuan Pendidikan Nasional adalah Berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
2. Tujuan
Pendidikan Dasar
Tujuan Pendidikan Dasar adalah Meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlaq mulia serta ketrampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
B. Visi Sekolah
- Visi
Sekolah
Visi merupakan citra moral yang menggambarkan
profil sekolah yang diinginkan dimasa datang. Namun demikian, visi sekolah
harus tetap dalam koridor kebijakan pendidikan nasional. Visi juga harus
memperhatikan dan mempertimbangkan potensi yang dimiliki sekolah, harapan
masyarakat yang dilayani sekolah. Oleh karena itu visi sekolah dirumuskan
dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait (stakeholders) sehingga visi
tersebut dapat mewakili aspirasi seluruh yang berkepentingan terhadap sekolah. Sehubungan dengan hal tersebut
visi SMP Negeri 8 Pagaralam dirumuskan sebagai berikut "Unggul
Dalam Prestasi, Disiplin, Berdaya Saing Secara Nasional, Beriman, Bertaqwa dan
Berbudaya Lingkungan"
- Indikator
Visi
1. Terwujudnya pengembangan KTSP di
sekolah;
2. Terwujudnya standar kompetensi lulusan yang cerdas, kompetitif, berwawasan
nasional;
3. Terwujudnya standar proses pembelajaran yang inovatif,
kreatif, efektif dan efisien berorientasi pada pembelajaran
berbasis ICT
4. Terpenuhinya standar sarana dan prasarana pendidikan yang relevan dan mutakhir;
5. Terpenuhinya standar tenaga pendidik dan kependidikan yang memiliki kompetensi
dan kualifikasi dalam rangka peningkatan, profesi, prestasi dan produktifitas untuk mengelola sekolah dan menguasai ICT;
6. Terwujudnya standar pengelolaan sekolah yang sesuai
standar nasional pendidikan;
7. Tercapainya standar pembiayaan untuk memenuhi standar biaya sekolah standar nasional;
8. Terwujudnya sistem penilaian pendidikan yang berstandar
nasional;
9. Terwujudnya budaya mutu sekolah;
10. Terwujudnya lingkungan
sekolah yang nyaman, aman, rindang, asri, bersih menuju sekolah Adiwiyata yang sesuai dengan nilai dan karakter bangsa
C. Misi
Sekolah
- Terwujudnya pengembangan
kurikulum yang standar nasional.
1) Mewujudkan
pengembangan kurikulum Dokumen 1
2) Mewujudkan
pengembangan kalender pendidikan.
3) Mewujudkan
standar kompetensi lulusan berstandar nasional.
4) Mewujudkan
kompetensi dasar dan indikator-indikator pencapaian kompetensi yang standar
nasional.
- Terwujudnya proses pembelajaran
yang inovatif dan Kreatif.
1) Mewujudkan
berbagai strategi pembelajaran berbasis ICT yang aktif, kreatif, efektif dan
menyenangkan.
2)
Menyusun berbagai
program untuk mendukung keterlaksanaan pembelajaran standar
nasional.
- Terwujudnya standar
kompetensi lulusan yang standar nasional.
1)
Menyusun standar
SKL yang standar
nasional yang berlaku di sekolah
2)
Memperluas dan
memperdalam cakupan SKL nasional
3)
Meningkatkan
apresiasi karya seni dan budaya nasional
4)
Meningkatkan
kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun dengan
bahasa Inggris.
5)
Meningkatkan
pemahaman jiwa kewirausahaan.
- Terpenuhinya standar
sarana dan prasarana pendidikan yang standar nasional.
1) Menyusun program dalam upaya pengembangan fasilitas standar
nasional
2) Mewujudkan fasilitas pokok sekolah yang berstandar
nasional.
3) Mengembangkan pemeliharaan dan perawatan fasilitas sesuai
Standar nasional
- Tersedianya tenaga
pendidik dan kependidikan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk
mengelola sekolah standar nasional.
1)
Meningkatkan
kemapuan komputer dan internet bagi semua warga sekolah.
2)
Meningkatkan
kemampuan guru dalam bidang studinya sesuai latar belakang pendidikannya.
3)
Mengembangkan
Sertifikasi Profesi sebagai guru.
4)
Meningkatkan
kesanggupan kerja yang tinggi.
- Terwujudnya standar
pengelolaan sekolah standar nasional.
1)
Menyusun
program-program dalam upaya pengembangan manajemen sekolah
standar nasional.
2)
Mengimplementasikan
model manajemen berbasis sekolah secara penuh.
3)
Mengimplementasikan
model manajemen sekolah.
4)
Menjalin
kerjasama dengan sekolah sederajat.
- Tercapainya pembiayaan
pendidikan untuk memenuhi standar biaya sekolah standar nasional.
1)
Menyusun
program-program dalam upaya pengembangan pembiayaan sekolah standar nasional.
2)
Mengupayakan
sumber pendanaan yang memadai untuk penyelenggaraan pendidikan standar
nasional.
3)
Melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.
4) Mewujudkan penggunaan dana secara optimal dan transparan
baik yang bersumber dari pusat, daerah, dan masyarakat.
- Terwujudnya sistem
penilaian pendidikan yang standar nasional.
1) Menyusun program-program pengembangan sistem penilaiai
pendidikan standar nasional.
2)
Menetapkan
berbagai standar sistem penilaian yang standar nasional.
3)
Menetapkan model
penialaian pembelajaran yang standar nasional.
4)
Melaksanakan
berbagai model penilaian pembelajaran yang standar nasional.
5)
Melaksanakan
Ujian Sekolah/Ujian Nasional dan ujian lainnya sesuai sekolah standar nasional.
6) Mewujudkan dokumen penilaian di sekolah.
9. Terwujudnya
pengembangan sekolah berbudaya lingkungan yang sesuai dengan nilai dan karakter
bangsa.
1) Mewujudkan
kebiasan hidup bersih
2) Menciptaan
lingkungan berbudaya, asri, lestari dan indah.
3) Mewujudkan
sistem sanitasi/drainasi yang sehat
4) Menciptakan
budaya tata krama “in action”.
5) Mewujudkan
peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam pengembangan budaya lingkungan.
6) Mewujudkan
pengembangan lomba-lomba kebersihan, kesehatan dan kerindangan sekolah.
7) Mewujudkan
sekolah Adiwiyata
D. Tujuan Sekolah
Tujuan yang ingin dicapai pada tahun 205/2016
adalah sebagai berikut:
1.
Aspek Pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
a. Mengembangkan
tim olimpiade matematika dan fisika untuk menjuarai lomba tingkat kota, propinsi,
dan nasional
b. Menghasilkan peserta didik yang dapat berprestasi dalam lomba atau olimpiade
MIPA dan IPS
c. Menghasilkan peserta didik yang dapat berprestasi dalam pertandingan atau
perlombaan bidang seni dan olah raga
d. Mengembangkan
cabang olah raga atletik untuk menjuarai kejuaraan tingkat propinsi dan
nasional
e. Meningkatkan
kepedulian sosial peserta didik
f.
Meningkatkan pengetahuan keagamaan bagi
peserta didik
g. Menghasilkan
lulusan yang berbekal keterampilan komputer.
h. Menghasilkan lulusan diterima di SMA Negeri Unggulan
i. Mencapai
nilai rata-rata hasil Ujian Nasional sebesar 9,50 untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional
2.
Aspek Pemenuhan Standar isi
a. Sekolah mampu
menghasilkan Dokumen KTSP dengan lengkap
b. Sekolah mampu
menghasilkan silabus semua mata pelajaran dan untuk semua
jenjang/kelas/tingkatan
c. Sekolah mampu
memenuhi/menghasilkan RPP semua mata pelajaran dan untuk semua tingkatan
d. Sekolah mampu
menghasilkan diversifikasi kurikulum agar relevan dengan kebutuhan peserta
didik
3.
Aspek Pemenuhan Standar Proses
a. Mampu
melaksanakan pembelajaran dengan metode Contextual Teaching and Learning (CTL),
pendekatan belajar tuntas, pendekatan pembelajaran Tutor Sebaya, Pendekatan
Pembelajaran Open-Ended, Pendekatan Pembelajaran Pemecahan Masalah
b. Mampu melaksanakan
pembinaan peserta didik penyelenggaraan program ekstra kurikuler secara
kompetitif dan optimal
c. Mampu membentuk
budaya mutu sekolah yang positif
d. Mampu mengembangkan bahan dan sumber pembelajaran untuk
memberikan layanan standar nasional
4.
Aspek Pemenuhan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Memiliki tenaga kependidikan 100% sudah
berkualifikasi S1 dengan nilai TOEFL ³ 450, 10% sudah S2 serta
memiliki kompetensi pedagogik, sosial, profesional dan kepribadian.
b. Memiliki tenaga non kependidikan yang mampu berbahasa
Inggris dengan nilai TOEFL ³ 400 dan mampu mengelola administrasi berbasis ICT
5.
Aspek Pemenuhan Standar Sarana Prasarana
a. Memiliki tata lingkungan yang kondusif untuk kelancaran
proses belajar mengajar
b. Memenuhi semua
sarana dan prasarana pendidikan minimal sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal
(SPM)
c. Menyediakan
fasilitas pembelajaran yang lengkap, mutakhir, dan berwawasan ke depan
d. Memiliki sarana prasarana yang lengkap untuk memberikan
layanan standar nasional
6.
Aspek Pemenuhan Standar Pengelolaan
a. Memiliki Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau rencana kerja jangka
menengah/rencana kerja empat tahunan yang disusun memuat standar dalam Standar
Nasional Pendidikan (SNP)
b. Memiliki Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau rencana kerja
jangka pendek/rencana kerja satu tahun dengan sistematika sesuai pedoman
c. Memenuhi
kelengkapan administrasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan sekolah
d. Menerapkan Manajemen Berbasis
Sekolah secara penuh.
e. Melaksanakan pengembangan manajemen, pengelolaan SDM,
pembelajaran, sarana prasarana, kurikulum, penilaian, kesiswaan dan
administrasi secara komputerisasi untuk mencapa standar nasional
7.
Aspek Pemenuhan Standar Pembiayaan
a.
Sekolah mampu
menyelenggarakan pembiayaan kegiatan
yang transparan dan akuntabel
b.
Sekolah mampu mewujudkan
jalinan kerjasama dengan: perusahaan PT. Telkom Cabang Kota Pagaralam, PT.PLN
Cabang Kota Pagaralam, masyarakat, dan orang tua melalui Komite
Sekolah
c. Sekolah mampu merealisasikan pembiayaan sekolah dengan model subsidi silang
d. Memiliki sumber dana yang cukup melalui pemberdayaan
potensi sekolah,
pemerintah kota, pemerintah propinsi dan pusat untuk
membiayai pengelolaan sekolah standar nasional
8.
Aspek Pemenuhan Standar Penilaian
a. Mampu
menyelenggarakan sistem penilaian yang sesuai sekolah standar nasional
b. Mampu
melaksanakan penilaian yang menggunakan instrumen bervariasi
c. Mampu mengembangkan model penilaian sesuai tuntutan
kurikulum nasional
d. Mampu menetapkan berbagai standar nilai yang standar
nasional
e. Mewujudkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang
digunakan dalam pembelajaran
9. Aspek Pemenuhan Standar Lingkungan Sekolah
a. Mampu
mengembangkan budaya bersih
b. Mampu menciptakan
lingkungan sehat, asri, indah, rindang, dan sejuk
c. Mampu menciptakan
sistem sanitasi/drainasi
d. Mampu menciptakan
budaya tata krama “in action”
e. Mampu memilah dan mengolah sampah organik dan anorganik.
f.
Mengembangkan
kantin sehat
yang ramah lingkungan.
g. Memiliki sumur serapan dan biopori.
h. Mengembangkan Unit Kesehatan Sekolah dan KSPN (Kelompok
Siswa Peduli Narkoba).
i.
Menghemat energi (penggunaan air dan listrik )
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut yaitu:Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, keperibadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
B. Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur KTSP pada jenjang pendidikan menengah
yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut :
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
(2)
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Kelompok mata pelajaran estetika
(5)
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan
pada Tabel 1
Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
|
Kelompok Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
1
|
Agama dan Akhlak Mulia
|
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlaq dimaksudkan untuk membentuk
peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti
atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama
|
2
|
Kewarganegaraan dan Kepribadian
|
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan
untk meningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta
peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan
patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,
kemajemukan, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan jender, demokrasi,
tanggung jawab sosial, ketaatan kepada hukum, ketaatan membayar pajak dan
sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi dan nepotisme.
|
3
|
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
|
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada
SMP/MTs/SMPLB dimaksudkanuntuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan
dan teknologi serta membudayakan berfikir ilmiah secara kritis, kreatif dan
mandiri
|
4
|
Estetika
|
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk
meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan
mengapresiasikan keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasikan keindahan
serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan
individual sehingga mampu menilmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam
kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis
|
5
|
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada
SMP/MTs/SMPLB dimaksud untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan
sportivitas dan kesadaran hidup sehat serta membudayakan sikap sportif,
disiplin, kerjasama dan hidup sehat
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap dan perilaku hidup
sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan
seperti keterbatasan dari poerilaku seksual bebas, kecanduan narkoba,
HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber dan penyakit lain yang potensial dan
mewabah
|
Selain tujuan dan cakupan kelompok mata pelajaran sebagai bagian dari
kerangka dasar kurikulum, perlu dikemukakan prinsip perkembangan kurikulum.
C.
Prinsip
Pengembangan Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah
berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan
penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan
prinsip-prinsip berikut :
a.
Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa
peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan konpetensinya agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlaq
mulia, sehat, berilmuy, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut
pengembangan kompetensi peserta didik sesuaikan dengan potensi, perkembangan,
kebutuhan dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b.
Beragam
dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah dan jenjang serta jenis
pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat serta status
sosial ekonomi dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib
kurikulum, muatan lokal dan pengembangan diri secara terpadu, serta
disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
c.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa
ilmu pengetahuan, tekmologi dan seni berkembang secara dinamis dan oleh karena
itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni.
d.
Relevan
dan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan
melibatkan pemangku kepentingan (Stock Holder) untuk menjamin relevan
pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan
keterampilan pribadi, keterampilan berfikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan
e.
Menyeluruh
dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi
kompetensi bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan
disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan
f.
Belajar
sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan proses pengembangan,
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum mencerminkan keterkaitan antar unsur-unsur pendidikan formal, non
formal dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang
selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya
g.
Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kepentingan
masyarakat, berbangsa dan berbegara. Kepentingan nasional dan kepentingan
daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhinneka
Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
D.
Prinsip
Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum disetiap satuan
pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.
Pelaksanaan
kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk
menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik
harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh
kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan
b.
Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar
beljar, yaitu :
(a)
belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa
(b)
belajar
untuk memahami dan menghayati
(c)
belajar
untuk mampu melaksanakan berbuat secara efektif
(d)
belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain
(e)
belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui
proses yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan
c.
Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat
pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan/atau pertepatan sesuai dengan
potensi, tahap perkembangan dan kondisi peserta didik dengan tetap
memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi
ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan dan moral.
d.
Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta
didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan
hangat, dengan prinsip Tut Wuri Handayani, Ing Madyo Mangun Karso, Ing Ngarso
Sung Tulodo (di belakang memberi daya dan kekuatan, di tengah membangun
semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
e.
Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan
multi strategi dan multi media, sumber belajar dan teknologi yang memdahi, dan
memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam
takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat
dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar
contoh dan teladan)
f.
Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi
alam, sosial dan budaya, serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan
dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal
g.
Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata
pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam
keseimbangan, keterkaitan dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas
dan jenis serta jenjang pendidikan.
STRUKTUR KURIKULUM SMP NEGERI 8 PAGARALAM
No
|
Komponen
|
Kelas dan Alokasi
|
||
VII
|
VIII
|
IX
|
||
A.
|
Mata Pelajaran
1.
Pend.
Agama Islam
2.
PPKn
3.
Bahasa
Indonesia
4.
Bahasa
Inggris
5.
Matematika
6.
I P A
7.
I P S
8.
Seni
Budaya
9.
Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
10.Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
|
2
2
6
5
5
5
5
2
2
2
|
2
2
6
5
5
5
5
2
2
2
|
2
2
6
5
5
5
5
2
2
2
|
B.
|
Muatan Lokal :
1.
Bahasa
Daerah Besemah
2.
Keterampilan
|
-
2
|
-
2
|
-
2
|
C.
|
Pengembangan Diri
1. Layanan Konseling
2. Pramuka
3. PMR
4. Olahraga
a. tenis Meja
b. Bola Volly
c. Sepak Bola
d. Atletik
e. Karate
5. Seni
a. Seni Tari
b. Vocal Group
c. Musik
d. Lukis
6. Keagamaan
a. Tartil
b. Pengajian
c. Qiroatil Qur’an
7. L P I R
|
-
|
-
|
-
|
|
Jumlah
|
38
|
38
|
38
|
E.
Mata
Pelajaran Muatan KTSP
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang
keleluasaan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada
satuan pendidikan. Disamping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan
diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1.
Mata
Pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk
masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang
tercantum dalam SI
a.
Pendidikan
Agama
Meliputi Agama Islam, Kristen, Katholik, Hindhu
dan Budha, mengingat kondisi sosial budaya masyarakat dilingkungan disekitar
sekolah.
Tujuan
Memberikan wawasan keberagaman agama di Indonesia
b.
Kewarganegaraan
dan Kepribadian
Tujuan
Memberkan pemahaman kepada siswa tentang
kesadaran hidup berbangsa dan bernegara dan pentingnya penanaman rasa persatuan
dan kesatuan
c.
Bahasa
Indonesia
Tujuan
Membina keterampilan secara lisan dan tertulis
serta dapat menggunakan bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan sarana
pemahaman terhadap IPTEK
d.
Bahasa
Inggris
Tujuan
Membina keterampilan berbahasa dan berkomunikasi
secara lisan dan tertulis untuk menghadapi perkembangan IPTEK dalam menyongsong
era globalisasi
e.
Matematika
Tujuan
Memberikan pemahaman logika dan kemampuan dasar
matematika dalam rangka penguasaan IPTEK
f.
Ilmu
Pengetahuan Alam
Meliputi : Fisika, Biologi
Tujuan
Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada
siswa untuk menguasai dasar-dasar sains dalam rangka penguasaan IPTEK
g.
Ilmu
Pengetahuan Sosial
Meliputi : Sejarah, Ekonomi, Geografi
Tujuan
Memberikan pengetahuan sosial cultural masyarakat
yang majemuk mengembangkan kesadaran hidup bermasyarakat serta memiliki
keterampilan hidup secara mandiri
h.
Seni
Budaya
Meliputi : Seni Rupa, Seni Musik, Seni Tari
Tujuan
Mengembangkan apresiasi seni, daya kreasi dan
kecintaan pada seni budaya nasional
i.
Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Tujuan
Menanamkan kebiasaan hidup sehat, meningkatkan
kebugaran dan keterampilan dalam bidang olahraga, menanamkan rasa sportifitas,
tanggung jawab disiplin dan percaya diri pada siswa
j.
Keterampilan
/ Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tujuan
Memberikan keterampilan dibidang teknologi
informatika dan keterampilan yang sesuai bakat dan minat siswa
2.
Muatan
Lokal
Bahasa daerah merupakan muatan lokal wajib yang
diberikan di SMP Negeri 8 Pagaralam bertujuan untuk melestarikan kebudayaan
daerah setempat karena mayoritas di lingkungan SMP Negeri 8 Pagaralam masih
menggunakan bahasa Besemah atau Bahasa Pagaralam.
3.
Kegiatan
Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar dan pengembangan
karier peserta didik serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan dan kelompok
ilmiah remaja.
Pengembangan diri bukan merpakan mata pelajaran.
Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak
kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
Berdasarkan kondisi objektif sekolah, kegiatan
pengembangan diri yang dipilih sebagai berikut :
a.
Layanan
Konseling
Bertujuan
1.
Membantu
siswa dalam mengatasi serta memecahkan masalah dalam kesulitan belajarnya.
2.
Mengarahkan
pengembangan karier siswa
3.
Membantu
siswa dalam pemilhan jenjang pendidikan yang lebih tinggi
4.
Membantu
siswa untuk mengatasi masalah dalam kehidupan sosialnya
b.
Pramuka
Bertujuan
1.
Melatih siswa untuk terampil dalam PPPK
2.
Membantu mengembangkan jiwa sosial dan peduli kepada
orang lain
3.
membantu
siswa dalam mengembangkan sikap kerja sama
4.
Membiasakan
hidup sehat melalui UKS
5.
Untuk
melatih berorganisasi
6.
Melatih
siswa untuk menyelesaikan masalah dengan tepat
7.
Agar siswa cinta pada lingkungan yang bersih dan sehat
c.
Keagamaan, Olahraga serta Seni dan Budaya
(a) Kegiatan Keagamaan meliputi :
1.
Mengembangkan
seni baca Al-Qur’an
2.
Mengembangkan
kajian agama
(b) Kegiatan olahraga meliputi Volly ball, Sepak
bola, Tenis meja dan Bela diri bertujuan :
1.
Untuk
mendapatkan prestasi tingkat kota
2.
Untuk
mengkader pemain profesional
3.
Membentuk
tubuh yang sehat dan percaya diri
(c)
Kegiatan semi rupa, musik, tari bertujuan :
1.
Untuk
mendapatkan prestasi di tingkat kota
2.
Untuk
membekali siswa supaya cinta terhadap kesenian daerahnya
4.
Pengaturan
Beban Belajar
a.
Beban beljar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat
satuan pendidikan SMP Negeri 8 Pagaralam baik kategori standar maupun mandiri
b.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem
paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan
alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil
dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan
jumlah beban beljaar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah
maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam
pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai
kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap
penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam
Standar Isi
c.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SMP Negeri 8 Pagaralam 0% - 50% dari
waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut
mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d.
Alokasi
waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam
tatap muka. Empat jam praktik di luar
sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
5.
Ketuntasan
Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah
ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100%. Kriteria
ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus
menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat
kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran. Satuan
pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus
menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
No
|
Komponen
|
KKM
|
||
VII
|
VIII
|
IX
|
||
A.
|
Mata Pelajaran
1.
Pend.
Agama Islam
2.
PPKn
3.
Bahasa
Indonesia
4.
Bahasa
Inggris
5.
Matematika
6.
I P A
7.
I P S
8.
Seni
Budaya
9.
Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
10. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
|
78
78
78
78
75
75
75
78
78
78
|
78
78
78
78
75
75
75
78
78
78
|
78
78
78
78
75
75
75
78
78
78
|
B.
|
Muatan Lokal :
1. Bahasa Daerah Besemah
2. Keterampilan
|
-
80
|
-
80
|
-
80
|
A.
Kriteria
Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir
tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas
diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat
(1), peserta didik dinyatakan naik kelas dari satuan pendidikan pada pendidikan
dasar dan menengah setelah :
a.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester
1 dan semester 2 pada kelas yang diikuti
b.
Pertimbangan
kenaikan pada nilai raport semester 2
c.
Nilai raport, maksimal 3 mata pelajaran di bawah KKM
d.
Tidak ada
nilai 50,00 atau kurang
e.
Untuk
aspek kepribadian, kelakuan minimal baik, aspek kerajinan minimal cukup
f.
Ketidakhadiran siswa tanpa keterangan maksimal 10 hari dalam satu semester
B.
Standart
Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus apabila :
a.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran
b.
Memperoleh
nilai minimal sesuai KKM pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran :
(i)
Agama dan
Akhlaq Mulia
(ii)
Kewarganegaraan
dan Kepribadian
(iii)
Kesenian
dan Estetika
(iv)
Pendidikan
Jasmani
c.
Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi
d.
Lulus
ujian nasional
e.
Menyesuaikan
dengan ketentuan pusat
6.
Pendidikan
Kecakapan Hidup
a.
kurikulum
untuk SMP Negeri 8 Pagaralam dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang
mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan atau
kecakapan vokasional
b.
pendidikan kecakapan hidup dapat diintegrasikan pada
semua mata pelajaran dan atau berupa paket/modul yang direncanakan secara
khusus.
7.
Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing
global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi,
ekologi dan lain-lain yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi
peserta did
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender pendidikan adalah pengaturan untuk kegiatan
pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan
tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, hari
efektif fakultatif dan hari libur.
Tahun awal pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan
pembelajaran
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan
pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran
setiap minggu, meliputi jumlah jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran
termasuk muatan lokal dan jumlah jam untuk pengembangan diri.
Hari efektif fakultatif adalah hari efektif yang
digunakan untuk kegiatan lain (Pondok Romadhon)
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak
diadakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan kalnder pendidikan yang ditetapkan
oleh Dinas
JUMLAH MINGGU EFEKTIF TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Juli 2015
|
Tanggal
|
Uraian Kegiatan
|
|||||
M
|
|
5
|
12
|
19
|
26
|
1 - 27
|
libur smester 2
|
SN
|
|
6
|
13
|
20
|
27
|
17-18
|
Hari Raya Idul Fitri
1436 H
|
SL
|
|
7
|
14
|
21
|
28
|
27-31
|
Masa Orientasi Peserta
Didik Baru
|
RB
|
1
|
8
|
15
|
22
|
29
|
|
|
KM
|
2
|
9
|
16
|
23
|
30
|
|
|
JM
|
3
|
10
|
17
|
24
|
31
|
|
|
SA
|
4
|
11
|
18
|
25
|
|
|
|
Agustus 2015
|
Tanggal
|
Uraian Kegiatan
|
||||||
M
|
|
2
|
9
|
16
|
23
|
30
|
17
|
Hari Proklamasi
|
SN
|
|
3
|
10
|
17
|
24
|
31
|
|
|
SL
|
|
4
|
11
|
18
|
25
|
|
|
|
RB
|
|
5
|
12
|
19
|
26
|
|
|
|
KM
|
|
6
|
13
|
20
|
27
|
|
|
|
JM
|
|
7
|
14
|
21
|
28
|
|
|
|
SA
|
1
|
8
|
15
|
22
|
29
|
|
|
|
September 2015
|
Tanggal
|
Uraian Kegiatan
|
|||||
M
|
|
6
|
13
|
20
|
27
|
24
|
Hari Raya Idul Adha
1436 H
|
SN
|
|
7
|
14
|
21
|
28
|
|
|
SL
|
1
|
8
|
15
|
22
|
29
|
|
|
RB
|
2
|
9
|
16
|
23
|
30
|
|
|
KM
|
3
|
10
|
17
|
24
|
|
|
|
JM
|
4
|
11
|
18
|
25
|
|
|
|
SA
|
5
|
12
|
19
|
26
|
|
|
|
Oktober 2015
|
Tanggal
|
Uraian Kegiatan
|
|||||
M
|
|
4
|
11
|
18
|
25
|
14
|
Tahun Baru Hijriyah
1437 H
|
SN
|
|
5
|
12
|
19
|
26
|
|
|
SL
|
|
6
|
13
|
20
|
27
|
|
|
RB
|
|
7
|
14
|
21
|
28
|
|
|
KM
|
1
|
8
|
15
|
22
|
29
|
|
|
JM
|
2
|
9
|
16
|
23
|
30
|
|
|
SA
|
3
|
10
|
17
|
24
|
31
|
|
|
Nopember 2015
|
Tanggal
|
Uraian Kegiatan
|
||||||
M
|
1
|
8
|
15
|
22
|
29
|
|
|
|
SN
|
2
|
9
|
16
|
23
|
30
|
|
|
|
SL
|
3
|
10
|
17
|
24
|
|
|
|
|
RB
|
4
|
11
|
18
|
25
|
|
|
|
|
KM
|
5
|
12
|
19
|
26
|
|
|
|
|
JM
|
6
|
13
|
20
|
27
|
|
|
|
|
SA
|
7
|
14
|
21
|
28
|
|
|
|
|
Desember 2015
|
Tanggal
|
Uraian Kegiatan
|
|||||
M
|
|
6
|
13
|
20
|
27
|
|
|
SN
|
|
7
|
14
|
21
|
28
|
|
|
SL
|
1
|
8
|
15
|
22
|
29
|
|
|
RB
|
2
|
9
|
16
|
23
|
30
|
|
|
KM
|
3
|
10
|
17
|
24
|
31
|
25
|
Hari Natal
|
JM
|
4
|
11
|
18
|
25
|
|
|
|
SA
|
5
|
12
|
19
|
26
|
|
|
|
Januari 2016
|
|
Tanggal
|
Uraian Kegiatan
|
|||||
M
|
|
3
|
10
|
17
|
24
|
31
|
1
|
libur tahun baru masehi
|
SN
|
|
4
|
11
|
18
|
25
|
|
|
|
SL
|
|
5
|
12
|
19
|
26
|
|
|
|
RB
|
|
6
|
13
|
20
|
27
|
|
|
|
KM
|
|
7
|
14
|
21
|
28
|
|
|
|
JM
|
1
|
8
|
15
|
22
|
29
|
|
|
|
SA
|
2
|
9
|
16
|
23
|
30
|
|
|
|
Februari 2016
|
Tanggal
|
Uraian Kegiatan
|
|||||
M
|
|
7
|
14
|
21
|
28
|
|
|
SN
|
1
|
8
|
15
|
22
|
|
|
|
SL
|
2
|
9
|
16
|
23
|
|
|
|
RB
|
3
|
10
|
17
|
24
|
|
|
|
KM
|
4
|
11
|
18
|
25
|
|
|
|
JM
|
5
|
12
|
19
|
26
|
|
|
|
SA
|
6
|
13
|
20
|
27
|
|
|
|
Maret 2016
|
Tanggal
|
Uraian Kegiatan
|
|||||
M
|
|
7
|
14
|
21
|
28
|
|
|
SN
|
1
|
8
|
15
|
22
|
29
|
|
|
SL
|
2
|
9
|
16
|
23
|
30
|
|
|
RB
|
3
|
10
|
17
|
24
|
31
|
|
|
KM
|
4
|
11
|
18
|
25
|
|
|
|
JM
|
5
|
12
|
19
|
26
|
|
|
|
SA
|
6
|
13
|
20
|
27
|
|
|
|
April 2016
|
Tanggal
|
Uraian Kegiatan
|
|||||
M
|
|
4
|
11
|
18
|
25
|
|
|
SN
|
|
5
|
12
|
19
|
26
|
|
|
SL
|
|
6
|
13
|
20
|
27
|
|
|
RB
|
|
7
|
14
|
21
|
28
|
|
|
KM
|
1
|
8
|
15
|
22
|
29
|
|
|
JM
|
2
|
9
|
16
|
23
|
30
|
|
|
SA
|
3
|
10
|
17
|
24
|
|
|
|
Mei 2016
|
Tanggal
|
Uraian Kegiatan
|
||||||
M
|
|
2
|
9
|
16
|
23
|
30
|
|
|
SN
|
|
3
|
10
|
17
|
24
|
31
|
|
|
SL
|
|
4
|
11
|
18
|
25
|
|
|
|
RB
|
|
5
|
12
|
19
|
26
|
|
|
|
KM
|
|
6
|
13
|
20
|
27
|
|
|
|
JM
|
|
7
|
14
|
21
|
28
|
|
|
|
SA
|
1
|
8
|
15
|
22
|
29
|
|
|
|
Juni 2016
|
Tanggal
|
Uraian Kegiatan
|
|||||
M
|
|
6
|
13
|
20
|
27
|
|
|
SN
|
|
7
|
14
|
21
|
28
|
|
|
SL
|
1
|
8
|
15
|
22
|
29
|
|
|
RB
|
2
|
9
|
16
|
23
|
30
|
|
|
KM
|
3
|
10
|
17
|
24
|
|
|
|
JM
|
4
|
11
|
18
|
25
|
|
|
|
SA
|
5
|
12
|
19
|
26
|
|
|
|
Juli 2016
|
Tanggal
|
Uraian Kegiatan
|
|||||
M
|
|
4
|
11
|
18
|
25
|
|
|
SN
|
|
5
|
12
|
19
|
26
|
|
|
SL
|
|
6
|
13
|
20
|
27
|
|
|
RB
|
|
7
|
14
|
21
|
28
|
|
|
KM
|
1
|
8
|
15
|
22
|
29
|
|
|
JM
|
2
|
9
|
16
|
23
|
30
|
|
|
SA
|
3
|
10
|
17
|
24
|
31
|
|
|
BAB V
PENGEMBANGAN SILABUS
A.
Pengertian
Silabus
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu,
dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi
dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelejaran,
dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian
B.
Prinsip
Pengembangan Silabus
1.
Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang
menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
keilmuan
2.
Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan
urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional dan spiritual peserta didik
3.
Sistematis
Komponen-komponen
silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi
4.
Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat
asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar,
sumber belajar dan sistem penilaian
5.
Memadai
Cakupan indikator, materi pokok,
pengalaman belajar, sumber belajar dan sistem penilaian cukup untuk menunjang
pencapaian kompetensi dasar
6.
Aktual
dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok,
pengalaman beljaar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan
ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang
terjadi
7.
Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat
mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang
terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat
8.
Menyeluruh
Komponen silabu mencakup keseluruhan ranah
kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor)
C.
Unit
Waktu Silabus
1.
Silabus
mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk
mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan
2.
Penyusunan
silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, pertahun dan
alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok
3.
Implementasi
pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang
tersedia pada struktur kurikulum.
D.
Pengembangan
Silabus
Pengembangan silabus di SMP Negeri 8
Pagaralam dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok tiap
dalam kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau kegiatan Workshop
Guru Mata pelajaran pada tingkat Kota Pagaralam
1.
Disusun
secara mandiri oleh guru mata pelajaran kelas VII, VIII, dan IX apabila guru
yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi di SMP Negeri 8
Pagaralam dan lingkungannya
2.
Apabila
guru mata pelajaran kelas VII, VIII, dan IX karena sesuatu hal belum dapat
melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat
mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan
silabus yang akan digunakan di SMP Negeri 8 Pagaralam
3.
Di SMP
Negeri 8 Pagaralam untuk kelas VII, VIII, dan IX mata pelajaran IPA dan IPS
terpadu disusun secara bersama oleh guru mata pelajaran yang terkait
E.
Langkah-langkah
Pengembangan Silabus
1.
Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum
pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a.
Urutan berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan atau
tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di
SI
b.
Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi
dasar dalam mata pelajaran
c.
Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi
dasar antar mata pelajaran
2.
Mengidentifikasi
Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran
yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan :
a.
Potensi
peserta didik
b.
Relevansi
dengan karakteristik daerah
c.
Tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional dan emosional peserta didik
d.
Kebermanfaatan
bagi peserta didik
e.
Struktur
keilmuan
f.
Aktualitas, kedalaman dan keluasan materi pembelajaran
g.
Relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan
tuntutan lingkungan dan
h.
Alokasi
waktu
3.
Mengembangkan
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui
interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan dan sumber
belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar
yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang
bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan
hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah
sebagai berikut :
a.
Kegiatan pembelajaran
disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar
dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional
b.
Kegiatan pembelajaran memuat
rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan
untuk mencapai kompetensi dasar
c.
Penentuan
urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi
pembelajaran
d.
Rumusan
pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri
yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa
dan materi
4.
Merumuskan
Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian
kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang
mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai
dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi
daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat
diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5.
Penentuan
Jenis Penilaian
Penilaian
pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis
maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya
berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan
menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan
secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang
bermakna dalam pengambilan keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
penilaian :
a.
Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi
b.
Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan
apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran dan
bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya
c.
Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang
berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian
hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan
yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa
d.
Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak
lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program
remidi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria
ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi
lriteria ketuntasan
e.
Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman
belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran
menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan
baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun
produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan
6.
Menentukan
Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap
kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata
pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan,
kedalaman, tingkat kesulitan dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi
waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai
kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam
7.
Menentukan
Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek
dan/atau bahan yang digunakan untuk kegeiatan pemebelajaran yang berupa media
cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial dan
budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan
kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan
indikator pencapaian kompetensi.
BAB VI
PENUTUP
Alhamdulillah kami telah
menyelesaikan penyusunan Dokumen Kurikulum SMP Negeri 8
Pagaralam. Dengan segala kelebihan dan
kekurangan kami menyadari bahwa Dokumen Kurikulum SMP Negeri 8
Pagaralam ini belum sempurna, untuk itu kritik, saran, serta masukan demi
perbaikan dan mutu Dokumen
I SMP Negeri 8 Pagaralam ini
sangat kami harapkan.
Semoga dengan penyusunan Dokumen Kurikulum SMP Negeri
8 Pagaralam ini lebih dapat menambah wawasan kita, lebih kreatif, mandiri,
dewasa dalam menyikapi kurikulum dan mudah-mudahan dengan Dokumen Kurikulum SMP Negeri
8 Pagaralam lebih meningkatkan mutu kurikulum sekaligus mutu pendidikan bagi
SMP Negeri 8 Pagaralam khususnya dan bagi kita semua pada umumnya
Xn Merit Casino 100% Match up to €150 Sign Up Offer
BalasHapusXn Casino. Established in 2006, Xn is the most popular online casino on 메리트 카지노 주소 the planet, offering players a gigantic portfolio 카지노사이트 of games and live casino 1xbet korean games to its