PROSES DAN PROSEDUR KEBIJAKAN DALAM
PENDIDIKAN
Oleh: Ahmad Rifai, S.Pd.,M.Pd.1)
Pendidikan adalah upaya mengembangkan
potensi-potensi manusiawi peserta didik baik potensi fisikpotensi cipta, rasa,
maupun karsanya, agar potensi itu menjadi nyata dan dapatberfungsi dalam
perjalanan hidupnya. Dasar pendidikan adalah cita-citakemanusiaan universal.
Pendidikan bertujuan menyiapkan pribadi dalam keseimbangan, kesatuan. organis,
harmonis, dinamis. guna mencapai tujuan hidup kemanusiaan
Pendidikan merupakan faktor utama dalam pembentukkan pribadi manusia.
Pendidikan sangat berperan dalam membentuk baik atau buruknya pribadi manusia
menurut ukuran normatif. Kita harus mengakui bahwa mutu pendidikan di negara
kita masih rendah. Kualitas pendididkan
kita masih berada di bawah rata-rata negara berkembang lainnya. Hasil survai World Competitiveness Year Book tahun 1997-2007 menunjukkan bahwa
dari 47 negara yang disurvai, pada tahun 1997 Indonesia berada pada urutan 39,
pada tahun 1999, berada pada urutan 46. Tahun 2002, dari 49 negara yang disurvei, Indonesia berada pada urutan 47, dan pada 2007 dari
55 negara yang disurvai, Indonesia menempati posisi ke-53. Menurut laporan monitoring global yang
dikeluarkan lembaga PBB, UNESCO,
tahun 2005 posisi Indonesia menempati
peringkat 10 dari 14 negara berkembang di Asia Pasifik. Selain itu, menurut laporan United Nations Development Programme
(UNDP), kualitas SDM
Indonesia menempati urutan 109 dari 177 negara di dunia. Sedangkan menurut The Political and Economic Risk Consultancy
(PERC) yang merupakan lembaga konsultan dari Hongkong menyatakan kualitas
pendidikan di Indonesia sangat rendah, di antara 12 negara Asia yang diteliti,
Indonesia satu tingkat di bawah Vietnam (Syamsuri, 2013).
Menyadari akan hal tersebut, pemerintah sangat serius menangani bidang
pendidikan, sebab dengan sistem pendidikan yang baik diharapkan muncul generasi
penerus bangsa yang berkualitas dan mampu menyesuaikan diri untuk hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Reformasi pendidikan merupakan respon
terhadap perkembangan tuntutan global sebagai suatu upaya untuk mengadaptasikan
sistem pendidikan yang mampu mengembangkan sumber daya manusia untuk memenuhi
tuntutan zaman yang sedang berkembang. Melalui reformasi pendidikan, pendidikan
harus berwawasan masa depan yang memberikan jaminan bagi perwujudan hak-hak
azasi manusia untuk mengembangkan seluruh potensi dan prestasinya secara
optimal guna kesejahteraan hidup di masa depan. Globalisasi adalah suatu proses
tatanan masyarakat yang mendunia/internasional dan tidak mengenal batas
wilayah. Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang
dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya
sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi
bangsa-bangsa di seluruh dunia (Edison A. Jamli, 2005).
Penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kualitas internasional ini
tentulah tidak mudah. Oleh karena itu perlu ada political well dan komitmen
dari pemerintah, juga satuan pendidikan pada semua jenjang dan jenis menggunakan
strategi khusus mulai rekruitmen peserta didik, proses pembelajaran,
kurikulum,, tenaga pendidik dan kependidikan, penyediaan sarana dan fasilitas
belajar disiapkan sedemikian rupa sampau memenuhi syarat yang ditentukan.
Menghadapi persaingan global yang semakin kuat, mau tidak mau pemerintah
dan masyarakat menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengerahkan segenap
potensinya melalui suatu sitem dan strategi pendidikan yang mampu merespon berbagai
tantangan tersebut.
Setelah pemerintah dan masyarakat melalui program penyelenggaraan satuan
pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan dalam menyiapkan SDM
berkualitas global, maka disiapkan pula SDM berkualitas nasional. Dapat
ditegaskan bahwa pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku
seseorang atau kelompok dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya
pengajaran dan pelatihan sebagai layananbelajar (Sagala,2007:6)
Kebijakan dalam bidang pendidikan yang dihasilkan pemerintah harus
merupakan kebutuhan dan kondisi actual dari masyarakat (pendidikan). Apalagi
kalau kita kaitkan dengan landasan filosofi pendidikan itu sendiri di mana kita
berupaya untuk dapat menghasilkan manusia yang paripurna, sangatlah munafik
bila kebijakan yang dihasilkan hanya berupa kepentingan perorangan atau
kelompok yang justru lebih banyak merugikan seperti dari sisi pembiayaan,
proses dan pembentukan karakter bangsa ini.
1. Sistem Pendidikan Nasional
Tujuan dan fungsi
pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan bertujuan
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab kemasyarkatan dan kebangsaan. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa
tujuan pendidikan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya dan menguasai ilmu
pengetahuan, dengan sasaran menjangkau segenap peserta didik dari semua jenis
kategori umur (sepanjang hayat)
Fungsi pendidikan
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mencapai tujuan dan
fungsi tersebut diatas aktualisasi pendidikan harus diproses dengan manajemen
pendidikan yang dinamis, efektif dan efisien, adaptif, aspiratif, kondusif, dan
koordinatif oleh tenaga kependidikan, guru, dan pengambil kebijakan pendidikan
yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi professional pada semua jenjang dan
jenis pendidikan.
Untuk memperjelas
kompleksitas pendidikan tersebut digunakan pendekatan sistem, yaitu menekankan
keseluruhan dan keutuhan, pemikiran terhadap bagian atau elemen sebagai
subsistem, dan interaksi atau interelasi antar elemen. Sehubungan dengan hal
itu sistem pendidikan nasional adalah alat dan tujuan yang mencapai cita-cita
pendidikan nasional.
Mengacu pada fungsi dan
tujuan pendidikan nasional dapat dikemukan unsur-unsur penting dalam sistem
pendidikan nasional. Dalam system pendidikan nasional daerah kabupaten/kota
dapat melaksanakan kewenangan di bidang pendidikan sebagaimana yang diharapkan.
Karena itu pemerintah daerah kabupaten/kota perlu memberikan pedoman penyusunan
standar pelayanan minimal penyelenggaraan pendidikan (sekolah), sesuai digambar
pada model input-output pendidikan dibawah ini:
2. Kebijakan dan Nilai-nilai Pendidikan
Kebijakan dan nilai-nilai pendidikan selalu berinterkasi dengan unsur “moods” dan lingkungan masyarakat di mana
kebijakan tersebut dibuat dan dikembangkan. Oleh karena itu, kebijakan dan
nilai-nilai pendidikan akan mudah mengalami perubahan sebagaimana halnya
perubahan iklim/lingkungan sosial ekonomi suatu bangsa. Sebuah kondisi yang
penting untuk mendapatkan dukungan secara politik dalam suatu kebijakan adalah
di mana kebijakan tersebut harus mendapatkan dukungan dari orang banyak. Menurut
Macnay & Ozga (1985) dalam buku Tolib (2008:72) hal ini bisa dilihat dari
tingkatan-tingkatannya sebagai berikut:
a. clarity, suatu kebiajakn harus
mengungkapkan kejelasan/tidak samar-samar
b. consistency, suatu kebijakan dinyatakan
konsisten apabila kebijakan tersebut tidak menimbulkan kontradiksi
c. efficiency, didalam memilih criteria
untuk menetapkan suatu kebijakan digunakan sumber yang terbaik dan adanya
keseimbangan antara cost dan benifit
d.
equity, suatu
kebijakan yang diambil harus mencerminkan keadilan bagi seluruh masyarakat
3. Pelaksanaan Kebijakan dalam Pendidikan
Pelaksanaan kebijakan pemerintah selalu berupaya agar kebijakan-kebijakan
yang dibuatnya dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh masyarakatnya.
Persiapan pelaksanaan penyelenggaraan
kebijakan dengan menggunakan teknik manajemen baru yaitu manajemen strategik.
System analisis dalam perencanaan dilakukan melalui tiga tingkat yakni (1)
spesifikasi masalah (problem
specification) yang menuju ke arah suatu defenisi kualitatif dari system
yang relevan; (2) analisis sistem (system
analisys) yang berusaha utnuk memberikan suatu spesifikasi kualatitaif dari
system tersebut; (3) sintesis sistem (system
synthesis) yaitu berusaha memberikan pemecahan masalah tersebut. Sistem
analisis ini merupakan usaha menentukan syarat-syarat pemecahan masalah dan
alternatif pemecahannya.
Banyak cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk membina dan menjalankan
kebijakannya. Cara-cara tersebut dapat ditempuh hal-hal berikut:
a.
Kebijakan itu bertumpu pada kebutuhan dasar rakyat,
antara lain pendidikan. Artinya apabila kebutuhan dasar ini telah terpenuhi
kemungkinan besar akan dapat mengurangi konflik-konflik yang terjadi dalam
masyarakat
b.
Ganjaran dan hukuman, suatu kebijakan diterapkan dengan
memberikan hukuman kepada pilihan diluar kebijakan dan memperoleh ganjaran bila
mengikuti seperti yang dituntut oleh kebijakan tersebut.
c.
Pembinaan kepatuhan, hal ini dijalankan melalui suatu
pola kegiatan yang jangka panjang dan jangka menengah melalui pendidikan dan
pendidikan politik rakyat.
Keterlibatan pemerintah dalam pendidikan dapat dibagi kedalam
bentuk-bentuk pola pelaksanaan pemerintah, yaitu pola sentralisasi kebijakan, dimana semua urusan dan
masalah-masalah pendidikan menjadi tanggungjawab pusat. Pemerintah pusat
memegang kendali utama dan control terhadap isi, cara, hasil, dan personel yang
terlibat dalam pendidikan. Pola
Desentralisasi, dimana kebijakan diserahkan kepada pemerintah daerah yang
memiliki otonomi secara penuh untuk menggali potensi daerahnya, sehingga
konflik-konflik antara pusat dan daerah dapat ditekan sekecil mungkin. Hal ini
bisa terlaksana karena kebijakan-kebijakan yang dihasilkan merupakan
aktualisasi nilai-nilai kehidupan masyarakat.
Best Real Money Casino Apps in USA 2021 - CasinoWow
BalasHapusSlots Casino — One of the most recognizable online slots septcasino games around. This game's most recent is 1등 사이트 the Playtech 🏆 https://jancasino.com/review/merit-casino/ Best Real Money Casino 출장안마 App: SlotWolf🎁 #1 USA Casino Bonus: Risk งานออนไลน์ Free Spins for $1,000🏆 Best Real Money Casino App: SlotsMillion